BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang di berikan. Antara lain yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun.
Nah salah satu program yang paling di kenal di masyarakat yaitu Program Jaminan Hari Tua atau JHT. Program ini berupa tabungan Sehingga saat pekerja telah berhenti, JHT dapat segera di jairkan.
Namun sebagian orang tidak tau apa saja persyaratan untuk mencairkan atau untuk klaim JHT tersebut, sehingga tidak sedikit orang yang bolak balik untuk menyiapkan persyaratannya karena dia
tidak menyiapkan [persyaratannya sebelumnya.
Untuk yang lokasi rumahnya dekat dengan kantor cabang atau KCP BPJS Ketengakerjaan mungkin hal itu tidak terlalu jadi masalah jika harus bolak balik, akan tetapi jika rumahnya jauh dari lokasi kantor BPJs Ktenagakerjaan, hal itu tentu akan sangat merepotkan.
Nah untuk itu di sini admin akan menjelaskan secara lengkap persyaratan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua anda.
Namun sebelum itu admin akan sedikit menjelaskan sebenarnya apasih Jaminan Hari Tua, Apa Manfaatnya, dan Berapa Iurannya?
Apa Itu Program Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang sifatnya berupa tabungan.
JHT Bertujuan sebagai tabungan dari sebagian pendapatan selama masih aktif bekerja yang di sisihkan untuk bekal memasuki Hari Tua/Pensiun, cacat total tetap, atau peserta telah berhenti bekerja.
Berapa Iuran Program Jaminan Hari Tua
Iuran Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 5,7%.
Karena bersifat tabungan, Jadi iuran tidak sepenuhnya di bayar oleh perusahaan, akan tetapi di potong dari gajia karyawan juga.
Iuran yang di bayarkan perusahaan adalah sebesar 3,7% dikali upah perbulan.
sedangkan yang di bayar pekerja adalah sebesar 2% dkali upah sebulan.
Sedikit Catatan : Upah yang di laporkan minimal UMR, klaupun upah yag di terima di bawah UMR, pengali yang di gunakan BPJS Ketenagakerjaan tetap UMR.
1. Ktp
Syarat yang pertama yaitu KTP/Paspor, ini merupakan syarat yang paling penting, karena data kepesertaan di ambil dari KTP/Paspor inilah.
Lalu bangaimana jika KTP nya hilang? atau bagaiman jika data yang ada di ktp tidak sinkron dg data kepsertaan?
Masalah-masalah tersebut biasanya sering terjadi, terkadang data yang diberikan perusahan ada yang salah, terkadang pada NIK nya, tanggal lahir, Perbedaan namanya, atau masalah-masalh lain.
Lalu jika hal itu terjadi?
yang harus anda lakukan adalah segera laporkan ke DISUKCAPIL untuk memperbaiki KTP anda yng rusak atau hilang tersebut.
Karena BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat merubah data kependudukan anda.
2. Kartu Kepesertaan.
Syarat yang kedua adalah Kartu Kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa di sebut KPJ.
Pada KPJ ini berfungsi sebagai tanda bukti bahwa anda benar-benar peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Setiap Peserta memiliki No KPJ yang berbeda-beda tentunya.
Lalu bagaiman jika karti kepesertan atau KPJ anda hilang?
Jika kartu kepesertaan / KPJ anda hilang, anda dapat menggunakan kartu Electronik yang ada padai Aplikasi BPJSTKU, jika anda tidak bisa mengakses BPJSTKU, anda bisa mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan No KPJ anda, sebelumnya mintalah No KPJ anda dari Perusahaan anda.
3. Kartu Keluarga (KK)
Syarat lain adalah Kartu Keluarga, Hal ini bertujuan untuk menyinkronkan antara data yang ada di database BPJS Ketenagakerjaan dengan data asli tenaga kerja.
Jika KK anda bermasalah maka segera ke DUKCAPIL yang ada di daerah anda, karena seperti yang admin katakan tadi, BPJS Ketnagakerjaan tidak dapat merubah data kependudukan anda.
4. Surat Pengalaman Kerja dari Perusahaan
Syarat selanjutnya adalah surat pengalaman kerja. Karena hal ini adalah bukti bahwa anda benar-benar bekerja di perusahaan tersebut.
lalu bagaimana jika Surat Pengalaman Kerjanya Rusak?
Sebaiknya anda minta pihak perusahaan untuk membencetakkan kembali surat pengalaman kerja anda, karena ini adalah persyaratan wajib untun klaim Jaminan Hari Tua atau JHT.
5. Buku Rekening Bank
Syarat terakhir yang di perlukan adalah Buku Rekening Bank. Buku rekening ini harus atas nama Peserta, Karena uang Jaminan Hari Tua akan di tranfer ke rekening tersebut dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah data di nyatakan lengkap.
Lalau bagaimana jika peserta dari BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal dunia? apakah JHT nya masih bisa di klaim?
Tentu saja bisa, walaupun peserta sudah meninggal tabungan peserta tetap bisa di cairkn oleh ahli warisnya. Persyaratannya yang di siapkan juga sama, cukup di tambahkan surat keterangan meninggal dunia saja, dan juga buku nikah.
Mungkin itu saja yang dapat admin sampaikan mengenai persyaratan untuk Klaim JHT, Proses pencairan JHT Tidak akan sangat cepat apabila syarat yang anda berikan sudah lengka[p dan tidak bermasalah. Sama sekali tidak berbelit-belit.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda dan orang-orang yang berada di sekitar anda.
TERIMA KASIH 😊
0 Komentar