JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM
Islam bukanlah agama yang hanya mengajarkan mengenai spiritualitas antara hubungan manusia dengan Allah SWT melainkan mengajarkan keseluruhan hidup manusia dari segala sektor. Didalam Islam, masalah ekonomi pun juga memberikan berbagai macam petunjuk mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
Dalam masalah ekonomi, agama islam memberikan berbagai macam rambu-rambu agar dapat di gunakan sebagai landasan atau acuan dalam berekonomi. Ada jual beli yang di larang dalam islam, hal itu tentu karena jual beli tersebut dapat menimbulkan atau dapat merugikan dirinya sendiri atau orang lain.
Apa saja jual beli yang dilarang dalam islam? berikut uraian lengkapnya.
1. Jual Beli Barang Haram
Salah satu jual beli yang di haramkan adalah jual beli barang haram. Sayarasa hal itu sudah sangat jelas, jika produk yang di jual saja haram, maka pasti jual beli tersebut adalah jual beli yang harap.
Jual beli barang haram misalnya jual beli alkohol, obat-obatab berbahaya, makanan haram, atau barang yang di peroleh dari proses yang haram seperti korupsi, atau hasil mencuri.
2. Jual beli Dengan Mengurangi Timbangan
Jual beli dengan mengurangi timbangan adalah contoh lain jual beli yang di larang dalam islam. Karena jual beli dengan cara tersebut merupakan perbuatan yang tidak jujur atau penipuan.
Islam sangat melarang keras jual beli yang mengandung unsur penipuan seperti mengurangi timbangan. Bahkan dalam Q.S al-Muthaffifîn/83:1-6 di jelaskan bahwa orang yang mengurangi timbangan akat mendapatkan azab yang sangat dahsyar di Akhirat kelak.
“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?” (QS Al Mutahfifin : 1-6)
3. Jual Beli Dengan Riba
Islam sangat melarang keras transaksi Riba. Ada banyak sekali Ayat Al-Qur'an dan Hadits-Hadits yang menjelaskan tentang haramnya riba. Maka dari itu jual beli yang mengandung unsur Riba merupakan praktik jual beli yang dilarang.
Riba adalah tambahan yang diberikan, sifatnya bisa mencekik atau akan sangat mempersulit pembeli atau objeknya. Misalnya transaksi jual beli dengan kredit dan diberikan tambahan sehingga harganya menjadi melambung jauh lebih tinggi dari harga normalnya. Para ulama sepakat bahwa hal yang demikian itu termasuk kedalam transaksi riba. Umat islam tentunta harus memilih, mana jual beli yang di bolehkan dan mana jual beli yang di haramkan.
4. Jual Beli Dengan Paksaan Atau Tanpa Akad
Salah satu rukun jual beli adalah akad antara penjual dan Pembeli. Artinya harus ada pernyataan atau persetujuan dari penjual bahwa dia menjual barang/jasa tersebut kepada pembeli. Oleh karena itu, apabila dalam jual beli tersebut tidak terdapat akad, maka jual beli tersebut adalah jual beli yang haram dan tidak sah.
Penawaran yang memaksa, atau akad yang mengharuskan untuk membeli suatu barang sudah jelas merupakan jual beli yang dilarang. karena di dalamnya terdapat akad yang dipaksakan.
Orang tidak selalu memiliki sumber daya atau memiliki kebutuhan untuk membeli. Untuk itu, seluruh keputusan untuk membeli atau tidak semua tergantung kepada konsumen bukan pada penjualnya.
5. Jual Beli Mulamasah.
Para ulama telah sepakat bahwa jual beli mulamasah adalah jual beli yang dilarang. Jual beli mulamasah adalah jual beli yang jika seseorang menyentuh barang jualan dari seseorang maka ia diwajibkan untuk membayar atau terhitung membeli.
Jual beli yang demikian sangat wajar jika memang harus diharamkan, karena proses jual beli yang demikian memang sangatlah tidak wajar. Pembeli tentu akan memeriksa kualitas barang yang ia beli salah satunya tentu dengan di sentuh. Jika kualitas barang yang sentuh tersebut tidak sesuai dengan yang ia cari, tentu ia akan merasa dirugikan jika harus tetap membeli barang yang ia sentuh tersebut.
6. Jual Beli Yang Menyulitkan Ibadah
Selain karena akad dan produknya yang dilarang, transaksi jual beli juga bisa dilarang karena akadnya dapat menyulitkan atau mengganggu waktu ibadah, salah satunya jual beli yang menyulitkan untuk melaksanakan sholat berjama'ah.
Sholat dalam Islam adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang baligh. Sholat adalah ibadah yang utama dan merupakan tiang agama. Jadi apabila akad jual beli tersebut dapat menyulitkan untuk melaksanakan sholat, maka jual beli tersebut adalah jual beli yang di larang. Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalan Q.S Al Jumu’ah :9-10
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." (Al Jumu’ah :9-10).
7. Jual Beli Barang Yang Dimanfaatkan Untuk Sesuatu Yang Haram.
Jika penjual mengetahui dengan pasti, bahwa produk yang ia jual tersebut akan digunakan untuk melakukan sesuatu yang dilarang atau di haramkan oleh Allah SWT, Maka akad jual beli ini hukumnya haram.
Hal itu karena dalam akad jual beli tersebut termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah SWT Berfirman dalam Q.S Al Maidah : 2
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al Maidah :2).
Contohnya menjual senjata yang akan digunakan untuk membunuh orang lain, menjual anggur untuk dibuat minuman keras, atau menjual senjata kepada seorang perampok.
8. Jual Beli Najasy
Apa itu jual beli Najasy? Najasy adalah menawar barang dengan harga tinggi untuk menipu pengunjung lain. Jual beli yang demikian biasa dilakukan pada jual beli lelang.
Biasanya akan ada peserta yang menawar dengan harga yang tinggi padahal ia tidak ingin membeli produk tersebut. Hal itu di lakukan hanya untuk membuat pengunjung lain tergiur dan menetap harga yang lebih tinggi lagi. Cara jual beli yang demikian adalah akad jual beli dilarang karena hal itu sama dengan menipu pengunjung lain.
Itu saja yang dapat admin share tentang jual beli yang dilarang dalam islam, semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda dan juga orang-orang disekitar anda. Mohon maaf jika terdapat beberapa kesalahan pada penulisan artikel ini, karena bagaimanapun juga admin juga manusia biasa🙏😊
1 Komentar
How To Play Baccarat - Online casino games
BalasHapusThis 온카지노 guide will give 바카라 you insight into the very basic rules for baccarat, including rules of card counting, strategy, and how to win. 1xbet korean