Ketika mendengar kata BPJS, Kebanyakan yang terlintas di fikiran masyarakat adalah BPJS Kesehatn. Padahal BPJS ada dua macam, yaitu BPJS Kesehatan dan ada juga BPJS Ketenagakerjaan.
Namun di telinga para pekerja dan perusahaan, nama BPJS Ketenagakerjaan tentu sudah tidak asing lagi. Karena berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap perusahaan memang wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu bertujuan untuk melindungi pekerja sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman. hal itu tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Namun Tahukah anda sebenarnya berapa sih iuran yang di bayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan? dalam artikel ini akan kami bahas secara lengkap mengenai iuran dari BPJS Ketenagakerjaan.
IURAN DAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN
- IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
Jaminan Kecelakaan kerja atau biasa di sebut JKK adalah jaminan sosial yang melindungi pekerja dari resiko-resiko akibat kecelakaan kerja. Perlindungan yang di berikan yaitu dari pekerja berangkat ke lokasi kerja, selama di lokasi kerja, perjalanan pulang, atau melakukan perjalanan dinas luar. Jaminan yang diberikan berupa perawatan, dan santunan. Iuran untuk Jaminan Kecelakaan kerja tergantung dengan resiko dari pekerjaan yang di lakukan. iuran untuk Jaminan kecelakaan kerja di bayar sepenuhnya oleh perusahaan. jadi tidak ada potongan dari gaji karyawan.
Berdasarkan PP No 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, terdapat 5 tingkatan resiko kecelakaan kerja.
- Resiko Sangat Rendah.
perusahaan dengan resiko sangat rendah misalnya seperti perbankan, lembaga sosial, toko manisan, dan lain-lain. Untuk perusahaan dengan resiko kecelakaan sangat rendah iurannya adalah sebesar 0,24% dari upah yang di laporkan.
- Resiko Rendah
Perusahaan dengan resiko rendah contohnya seperti perkebunan, rumah makan, dan penginapan. iurannya adalah sebesar 0.54% dari upah yang di laporkan.
- Resiko sedang
Perusahaan dengan resiko sedang contohnya Tambak udang, pemeliharaan ikan, dan mebel. Untuk resiko sedang iurannya adalah sebesar 0,89% dari upah yang dilaporkan.
- Resiko tinggi
Perusahaan dengan resiko tinggi contohnya Bengkel Mobil/Motor, LPG, dan Pabrik. Untuk resiko tinggi iurannya adalah sebesar 1,27% dari upah yang di laporkan.
- Resiko Sangat Tinggi
Perusahaan dengan resiko sangat tinggi iurannya lebih besar, yaitu sebesar 1,74% dari uoah yang dilaporkan. Perusahaan dengan resiko sangat tinggi contohnya adalah pertambangan dan pekerjaan proyek-proyek Jasa Konstruksi.
0 Komentar