BERAPA IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK PERUSAHAAN? INI JAWABANNYA


Ketika mendengar kata BPJS, Kebanyakan yang terlintas di fikiran masyarakat adalah BPJS Kesehatn. Padahal BPJS ada dua macam, yaitu BPJS Kesehatan dan ada juga BPJS Ketenagakerjaan.
Namun di telinga para pekerja dan perusahaan, nama BPJS Ketenagakerjaan tentu sudah tidak asing lagi. Karena berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap perusahaan memang wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu bertujuan untuk melindungi pekerja sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman. hal itu tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Namun Tahukah anda sebenarnya berapa sih iuran yang di bayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan? dalam artikel ini akan kami bahas secara lengkap mengenai iuran dari BPJS Ketenagakerjaan.

IURAN  DAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

  • IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

Jaminan Kecelakaan kerja atau biasa di sebut JKK adalah jaminan sosial yang melindungi pekerja dari resiko-resiko akibat kecelakaan kerja. Perlindungan yang di berikan yaitu dari pekerja berangkat ke lokasi kerja, selama di lokasi kerja, perjalanan pulang, atau melakukan perjalanan dinas luar. Jaminan yang diberikan berupa perawatan, dan santunan. 
Iuran untuk Jaminan Kecelakaan kerja tergantung dengan resiko dari pekerjaan yang di lakukan. iuran untuk Jaminan kecelakaan kerja di bayar sepenuhnya oleh perusahaan. jadi tidak ada potongan dari gaji karyawan.
Berdasarkan PP No 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, terdapat 5 tingkatan resiko kecelakaan kerja.

- Resiko Sangat Rendah.
perusahaan dengan resiko sangat rendah misalnya seperti perbankan, lembaga sosial, toko manisan, dan lain-lain. Untuk perusahaan dengan resiko kecelakaan sangat rendah iurannya adalah sebesar 0,24% dari upah yang di laporkan. 
- Resiko Rendah
Perusahaan dengan resiko rendah contohnya seperti perkebunan, rumah makan, dan penginapan. iurannya adalah sebesar 0.54% dari upah yang di laporkan.

- Resiko sedang
Perusahaan dengan resiko sedang contohnya Tambak udang, pemeliharaan ikan, dan mebel. Untuk resiko sedang iurannya adalah sebesar 0,89% dari upah yang dilaporkan.

- Resiko tinggi
Perusahaan dengan resiko tinggi contohnya Bengkel Mobil/Motor, LPG, dan Pabrik. Untuk resiko tinggi iurannya adalah sebesar 1,27% dari upah yang di laporkan.

- Resiko Sangat Tinggi
Perusahaan dengan resiko sangat tinggi iurannya lebih besar, yaitu sebesar 1,74% dari uoah yang dilaporkan. Perusahaan dengan resiko sangat tinggi contohnya adalah pertambangan dan pekerjaan proyek-proyek Jasa Konstruksi.

  • IURAN JAMINAN KEMATIAN
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian atau biasa di sebut JKM. 
Jaminan Kematian atau JKM adalah jaminan berupa santunan yang di berikan kepada ahli waris peserta apa bila peserta mengalami meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Santunan yang di berikan total sebesar Rp. 24.000.000 dan juga besiswa pendidikan untuk satu orang anak sebesar 12 juta rupiah, apabila masa iur kepesertaan sudah mencapai 5 tahun.
Iuran untuk jaminan kematian atau JKM adalah sebesar 0,3% dari upah. Iuran Jaminan Kematian sepenuhnya di bayar oleh perusahaan.

  • IURAN JAMINAN HARI TUA
Jaminan Hari Tua atau biasa di sebut JHT adalah program yang berupa tabungan untuk hari tua. Jaminan hari tua inilah yang paling banyak di kenal oleh masyarakat umum, karena suatu saat bisa di cairkan / claim.
Jaminan Hari tua atau JHT dapat di cairkan / claim apabila peserta sudah berhenti bekerja (PHK), memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Iuran untuk Jaminan Hari Tua adalah sebesal 5,7% di kali upah pekerja.
Nah untuk JHT, Karena merupakan tabungan untuk pekerja, maka iurannya tidak sepenuhnya di bayar oleh perusahaan, tetapi sebagian di potang dari upah/gaji karyawan. 
Iuran yang di bayar perusahaan adalah sebesar 3,7% dikali upah pekerja. Sedang pekerja membayar 2%  dari upah/gaji. 
  • IURAN JAMINAN PENSIUN
Kemudian yang terakhir adalah Jaminan Pensiun atau biasa di sebut JP.
Jaminan Pensiun ini adalah jaminan yang bertujuan untuk memberikan pengganti pengasilan bulanan pekerja saat pekerja sudah memasuki usia pensiun.
Jaminan pensiun di berikan secara berkala kepada pekerja sesuai perhitungan yang berlaku. biasanya besarnya tunjangan pensiun yang di terima sekitar 330 ribuan sampai dengan 7 juta an. tergantung masa iur dan juga upah yang di laporkan.
Nah jadi sekarang yang dapat tunjangan pensiun tidak hanya PNS/ASN saja ya, tapi pekerja di perusahaan juga sudah bisa mendapatkan tunjangan pensiun.
Jaminan pensiun diberikan secara berkala apabila pekerja sudah mencapai masa iur selama 15 Tahun atau 180 Bulan. Tapi jika kurang dari itu, maka Jaminan Pensiun akan diberikan secara Lumpsum / Sekaligus. Jadi teman-teman gk usah khawatir duitnya hilang ya :-D.
Iuran Jaminan Pensiun ini adalah sebesar 3% dari upah/gaji karyawan.
Hampir sama dengan JHT, Iuran untuk JP juga tidak sepenuhnya di bayar oleh perusahaan, tetapi juga sebagian di bayar oleh pekerja dengan pemotongan gaji.
Iuran yang di bayar perusahaan sebesar 2% dari upah karyawan, sedang Pekerja membayar 1% dari Upah / Gaji.

Nah gaes, Mungkin itu aja info yg bisa admin bagikan, semoga info tersebut bermanfaat untuk teman-teman. oh iya sedikit catatan, Untuk jumlah iuran tenaga kerja yang di berlakuakn untuk perusahaan adalah UMR ya, jadi tiap provinsi tentu beda-beda.
Terimakasih karena telah membaca artikel ini dan sampai Jumpa di Postingan Selanjutnya.
THANK YOU :-D

Posting Komentar

0 Komentar