PEKERJA WAJIB TAU !!! MANFAAT IKUT PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN


Saat ini di indonesia terdapat dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.


Untuk BPJS Kesehatan admin rasa sebagian besar sudah tentu tau apa manfaat yang diperoleh, yang pasti adalah manfaat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Hal itu tentu sangat membantu bagi masyarakat.

Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan apa manfaat yang di peroleh? Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut anda mencari di tempat yg sangat tepat.

Baca Juga :
PERBEDAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN

Dalam artikel ini admin akan menjelaskan secara terperinci mengenai manfaat apa saja yang anda peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Admin akan mencoba menjelaskan dengan bahasa yang mudah untuk anda pahami, jadi baca sampai habis yaaa, Pastikan juga anda sudah berada di posisi yg paling nyaman, dengan segelas kopi hangat di samping anda,, hehe

Oke kita langsung saja.

1. Manfaat Jaminan Kecelakaan kerja.

Pertama admin akan menjelaskan mengenai manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja atau biasa di singkat JKK.

Kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada saat pekerja melakukan pekerjaan, atau sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya tersebut. kecelakaan kerja terjadi secara rudapaksa atau tidak dengan di sengaja.

Nah program BPJS Ketenagakerjaan yg pertama ini melindungi pekerja dari resiko-resiko akibat kecelakaan kerja tersebut. Resiko akibat kecelakaan kerja ya, bukan menjamin supaya tidak  mengalami kecelakaan kerja.

Karena kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, maka dari itu program ini merupakan program yang wajib di ikuti oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada saat mengalami kecelakaan kerja, tentu yang menjadi permasalahanya adalah Bagaimana biaya perawatannya? Bagaimana dengan keluarga yang di tinggalkan? Lalu jika pekerja tersebut sembuh, namun tidak dapat melanjutkan pekerjaannya lalu bagaimana selanjutnya?

Tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menjawab permasahan-permasalahan tersebut melalui program-programnya. salah satunya JKK ini.

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari pekerje BERANGKAT ke lokasi kerja, PERJALANAN PULANG ke rumah, atau pada saat pekerja melakukan PERJALANAN DINAS LUAR.

Lalu manfaat apa saja yang di peroleh saat pekerja mengalami kecelakaan kerja? Berikut ini beberapa manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja.
Baca Juga :
BERAPA IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK PERUSAHAAN? INI JAWABANNYA

A. Biaya Pengangkutan

      Pada saat mengalami kecelakaan kerja, tentu memerlukan kendaraan untuk mengantar pekerja yang kecelakaan ke Puskesmas/ Rumah Sakit.

Program JKK BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengangkutan tersebut, biaya yang di taggung juga tidak hanya satu jenis kendaran, tapi seluruh jenis kendaran. 

Total biaya angkutan yang diberikan adalah maksimal Rp. 5.000.000. Adapaun Ketentuannya sebagai berikut :
  • Angkutan Darat : Biaya yang diberikan sebesar Rp. 1.000.000
  • Angkutan laur    : Biaya yang diberikan sebesar Rp. 1.500.000
  • Angkutan Udara : Biaya yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000 
B. Biaya Perawatan Medis

   Kebutuhan yang paling penting saat mengalami kecelakaan kerja adalah pengobatan atau perawatan medis. 

Jika peserta mengalami Kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan yang perlukan di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pengobatan di kelas I di rumah sakit daerah atau yang setara dengan itu.

Tidak ada batasan untuk biaya perawatan medis, Berapapun biaya yang di perlukan untuk pengobatan , semuanya sudah di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta benar-benar di nyatakan sembuh menurut keterangan medis.

C. Seementara Tidak Mampu Bekerja

Sementara tidak mampu bekerja atau biasa di sebut STMB maksudnya adalah bantuan untuk pengembalian upah saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Jadi jika peserta mengalami kecelakaan kerja, lalu menurut keterangan dokter/ keterangan medis tidak dapat bekerja selama beberapa hari, atau beberapa bulan, maka upah peserta tadi tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaa.

6 Bulan pertama Upah yang dikembalikan sebesar 100% 
6 Bulan kedua Upah yang di kembalikan sebesar 75%
6 Bulan ketiga dan seterusnya Upah yang dikembalikan sebesar 50%

D. Penggantian Gigi Tiruan

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan untuk pengganti gigi tiruan jika peserta mengalami kecelakaan kerja. 

Biaya penggantian gigi tiruan yang di berikan adalah Rp.3.000.000 Maksimum.

E. Biaya Santunan

    Saat mengalami kecelakaan kerja, ada tiga kemungkinan yang terjadi. Peserta bisa sembuh dan kembali bekerja, peserta mengalami cacat, atau bahkan peserta meninggal dunia.

Jika peserta sembuh dan bisa bekerja kembali setelah mendapatkan perawatan, maka urusannya sudah beres. 

Lalu bagaimana jika peserta mengalami cacat atau bahkan meninggal dunia? 

Anda tidak perlu khawatir, Karena bpjs Ketenagakerjaan juga memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Mungkin santunan tersebut tidak dapat menggantikan peran dari peserta yang mengalami kecelakaan kerja, namun setidaknya santunan tersebut dapat meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan.

1. Santunan Cacat

Cacat terbagi menjadi beberapa jenis, dan tentu santunan yang di berikan berbeda-beda juga.

  • Cacat anatomi/ cacat sebagian

Cacat anatomi maksudnya cacat yang membuat kehilangan bagian tubuh, misalnya kehilangan ibu jari, kehilangan kaki, atau yang lainnya.

Santunan yang di berikan untuk cacat anatomi adalah berapa persen bagian tubuh yg hilang di kali 80 di kali dengan upah sebulan. 

%Tabel X 80 X Upah Sebulan.

Misalkan amputasi ibu jari akibat kecelakaan kerja dengan upah 2 juta Rupiah.
 15% x 80 x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000

  • Cacat Fungsi

Berbeda dengan cacat anatomi, Cacat fungsi adalah cacat yang membuat bagian tubuh meengalami gangguan pada fungsinya. artinya bagian tubuhnya tetap ada, namun fungsinya yang terganggu.

Adapun santunan yang deberikan untuk cacat fungsi adalah
%kurang fungsi X %tabel X 80 X Upah sebulan
  • Cacat Total Tetap

Cacat total tetap maksudna adalah cacat yang mengakibatkan korbannya benar-benar tidak dapat melakukan apapun, jadi korbannya tidak dapat melakukan apapun jika tedak di bantu oleh orang lain.

adapun santunan yang diberikan adalah sebesar  
70 % x 80 x Upah sebulan 
atau lebih singkatnya santunan yang di berikan sebesar 56 kali upah sebulan

2. Santunan Meninggal Dunia

Saat mengalami kecelakaan kerja kemungkinan terburuk yang dapat terjadi pada peserta adalah meninggal dunia. Hal ini tentu tidak di inginkan terjadi pada siapapun.

Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang meninggal dunia akibat Kecelakaan kerja tidak sedikit jumlahnya. 

Santunan yang di berikan dapat mencapai Ratusan Juta Rupiah. Tergantung dengan upah yang di laporakn. Semakin besar upah yang di laporkan, maka santunannya juga akan semakin besar. 

Adapun rincian untuk santunan Kematian akibat Kecelakaan kerja yaitu :
  • Santunan Kematian sebesar 48 x Upah sebulan
  • Santuanan berkala yang di bayar sekaligus sebesar Rp. 4.800.000
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp. 3.000.000
  • Beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp.12.000.000

Mungkin jumlahnya yang besar tidak mampu menggatikan peran peserta yang meninggal tersebut, namun Santunan ini bertujuan untuk membatu perekonomian keluarga yang di tinggalkan setelah kehilangan tulang punggun mereka.

Contoh peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan upah 2 juta rupiah

Santunan sekaligus
:  Rp
96.000.000
Biaya pemakaman
:  Rp
3,000,000
Santunan berkala
:  Rp
4,800,000
Beasiswa 1 anak peserta
: Rp
12.000.000
Total
:  Rp
115.800.000

F. Program Return To Work (RTW)

Return to Work adalah sautu program yang bertujuan untuk membuat pekerja dapat melakukan pekerjaan kembali seperti semula, melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula secara bertahap, atau menemukan pekerjaan yang lain yang sesuai dengan konsisi pasca kecelakaan kerja.

Melalui program ini BPJS Ketenagakerjaan mencoba membantu peserta agar tetap dapat mendapatkan pekerjaan setelah mengalami kecelakaan kerja, baik itu di perusahaan yang sama, atau mencarikan perusahaan baru untuk pekjerja.

Oleh karena itu manfaat ini akan sangat membantu pekerja agar tetap dapat melanjutkan hidupnya walaupun telah mengalami cacat akibat kecelakaan.

2. Manfaat Jaminan Kematian

Kematian adalah suatu hal yang pasti untuk semua makluk hidup, semua yang hidup pasti akan mati. Entah itu karena keelakaan kerja, atau bukan karena kecelakaan kerja.

Oleh karena itu, selain Jaminan Kecalakaan kerja, Jaminan Kematian atau JKM juga merupakan program yang di wajibkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan santunan kematian kepada peserta meskipun peserta tersebut meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Misalnya terkena serangan jantung saat di rumah, meninggal akibat penyakit keturunan, meninggal saat sedang liburan, atau meninggal akibat apapun selain dengan urusan pekerjaan.

Santunan yang di berikan total sebesar Rp. 24.000.000 di tambah lagi dengan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp.12.000.000 jika masa iurnya sudah mencapai 5 tahun. jadi total santunan yang di berikan dapat mencapai Rp. 36.000.000

Adapun rincian santunan Jaminan Kematian yaitu sebagai berikut :
  • Santunan Kematian 16.200.000
  • santunan berkala yang di bayar sekaligus 4.800.000
  • Biaya pemakamam 3.000.000
  • Beasiswa 1 orang anak 12.000.000 dengan masa iur paling singkat 5 tahun.

3. Manfaat Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang di tujuan sebagai tabungan yang dapat digunakan oleh peserta, terutama saat pekerja berhenti dari pekerjaannya. Biak itu karena PHK, Pensiun, Cacat Total tetap, atau menoinggal dunia.

Jadi saat pekerja berhenti dari pekerjaanya, pekerja sudah memiliki tabungan dan dapat segera di cairkan dengan masa tunggu selama 1 bulan.

Besarnya manfaat Jaminan Hari Tua adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah di setor, di tambah dengan hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan di bayarkan sekaligus.

Sedangkan besarnya iuran untuk JHT adalah sebesar 5,7% di kali upah sebulan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% dipotong dari gaji karyawan.

4. Manfaat Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun (JP) Merupakan program yang diperuntukan bagi peserta atau ahli waris pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau menionggal dunia.

Jaminan Pensiun bertujuan untuk memberikan pengganti pengahasilan bulanan untuk peserta atau ahli waris.

Besarnya Jaminan pensiun yan gdi peroleh berbeda tergantung masa iur dan upah yang dilaporkan. mulai dari 3 Ratus Ribuan perbulan sampai dengan 4 Jutaan perbulan
Formula manfaat = 1% x masa iur (dibagi 12 bulan) x rata-rata upah tertimbang

Jaminan Pensiun diberikan secara berkala setiap bulannya jika peserta telah mencapai masa iur selama 15 tahun atau 180 bulan. Jika peserta belum mencapai waktu yang di tentukan tersebut, maka manfaat JP si berikan sekaligus setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.



Itulah beberapa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, panjang banget yaaak,, hehe

Mohon maaf jika dalam artikel ini terdapat kesalahan baik dalam tulisan maupun bahasanya. karena bagaimanapun admin juga manusia yang bisa melakukan kesalahan, bukan dilan yg bisanya cuman mencintai milea,, haha

Mungkin itu saja yang dapat admin sampaikan pada artikel ini, semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk teman-teman pembaca. Sampai Jumpa Pada Postingan yang lain 
TERIMA KASIH :-D

Posting Komentar

0 Komentar