Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Paling Simple

Saat ini Indonesia memiliki dua jenis Lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJ Kesehatan.
Nah dua Lembaga tersebut adalah lembaga yang berbeda. Untuk anda yang pekerja di perusahaan baik itu Swasta maupun BUMN tentu sudah taukan

Baca Juga

Nah pada BPJS Ketenagakerjaan, terda[at 4 program yang di berikan kepada pesertanya. Yaitu Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Untuk Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian mungkin sudah cukup jelas perbedaannya. Tapi klau untuk Jaminan Hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bedanya apa? Kan kalau sudah pensiun sudah pasti tua, lalu apa bedanya?
Jika anda adalah orang yang mencari perbedaan dua program tersebut, anda mencari di tempat yang tepat.
dalam artikel ini admin akan membeberkan beberapa perbedaan dari Program JHT dan juga JP pada BPJS ketenagakerjaan. Berikut Uraiannya......



1. Tujuan Program

Perbedaan yang pertama adalah tujuan dari kedua program tersebut. Program Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Pensiun atau JP Memiliki Tujuan yang sangat berbeda, ya walaupun sebenaernya agak-agak mirip sih :-D
Tujuan dari program Jaminan hari Tua atau JHT adalah sebagai tabungan dari sebagian pendapatan pekerja selama aktif bekerja yang disisihkan untuk bekal. Baik itu karena memasuki hari tua/pensiun, berhenti bekerja/PHK, ataupun karena mengalami cacat total tetap.
Program Jaminan Hari Tua dapat langsung anda cairkan pada saat anda telah berhenti bekerja dengan masa tunggu selama 1 bulan. 
Tapi kalau menurut admin mending di simpen aja dulu, selagi masih mampu cari kerjakn, jdi klau udah gk sanggup baru cairin, kn lumayan langsung jumlahnya banyak :-D

Sedangkan untuk Progaram Jaminan Pensiun Tujuannya adalah mengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak saat memasuki hari tua. 
Jadi untuk program JP hanya dapat di berikan pada saat peserta memasuki usia pensiu, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.

2. Pembayaran Manfaat

Perbedaan selanjutnya terletak pada pembayaran Manfaat.
Program Jaminan Hari Tua atau JHT Pembayaran manfaatnya di berikan secara sekaligus kepada peserta dengan jumlah sesuai dengan akumulasi jumlah seluruh iuran di tambah dengan biaya pengembanga. 
Ada biaya PENGEMBANGAN ya, makanya Admin nyaranin mending di simpen dulu. hehee.

Sedangkan untuk Jaminan Pensiun atau JP Pembayaran manfaatnya  diberikan dengan cara bulanan atau berkala apabila Masa iur kepesertaanya sudah mencapai 180 bulan atau 15 Tahun. 
Jadi saat pekerja sudah memasuki usia pensiun dan tidak mampu bekerja lagi, pekerja tetap mendapatkan pengasilan bulanan.
Besarnya uang bulanan yang di terima  sekitar 300 Ribuan Sampai dengan 4 juta an. Adapun Formula untuk manfaat Jp yaitu Sebagai berikut:
1% x masa iur (dibagi 12 bulan) x rata-rata upah tertimbang
Lalu bagaimana jika masa iur kepesertaanya kurang dari 15 Tahun?
Nah anda tidak perlu khawatir, Karen uang anda tidak akan kemana-mana, jaminan akan di berikan secara sekaligus sama halnya dengan Jaminan Hari Tua. 

3. Bentuk Program

Berdasarkan beberapa uaraian di atas, berbedaan selanjutnya yaitu terdapat pada bentuk program.
Untuk program Jaminan Hari Tua atau JHT bentuk programnya adalah Tabungan, yang bertujuan sebagai bekal saat pekerja telah berhenti dari pekerjaannya.

Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, Bentuk programnya adalah berupa Manfaat Pasti yang di berikan saat pekerja telah memasuki usia pensiun sehingga tidak mampu bekerja lagi.

Agar lebih simpel dan dapat lebih mudah di pahami, Berikut beberpa perbedaan umum antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).


Posting Komentar

0 Komentar